
Appraisal di dalam bahasa Indonesia berarti PENILAIAN.
Webster’s Dictionary mendefinisikannya sebagai berikut :
“An estimated value set upon property” atau terjemahannya “Tugas Penilaian adalah mengadakan estimasi nilai terhadap suatu harta kekayaan.”
Pengertian NILAI (VALUE) dalam penilaian dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang sama dengan milik (property) yang dapat memberikan keuntungan, yang timbul dari pemilikan milik (property) itu.
NILAI adalah sesuatu hal yang sifatnya subyektif dan berlainan bagi seseorang sebagaimana kehendak manusia yang juga berlainan dari waktu ke waktu.
Unsur nilai adalah :
· UTILITY yaitu kemampuan untuk memuaskan kebutuhan manusia.
· SCARCITY yaitu kelangkaan jumlah dan jenis.
· DESIREABILITY yaitu permintaan untuk memuaskan kebutuhan.
· EFFECTIVE PURCHASING POWER yaitu kemampuan untuk berpartisipasi di pasar sesuai dengan daya belinya.
· TRANSFERABILITY yaitu kemampuan untuk dialihkan (kepemilikan)
· Dapat dinyatakan dalam bentuk UANG.
Sedangkan yang dimaksud dengan NILAI PASAR (MARKET VALUE) adalah :
“The estimated amount for which an asset should exchange on the date of valuation between a willing buyer ang a willling seller in arm’s length transaction after proper marketing where in the parties had each acted knowledgeably, prudently, and without compulsion” (TIAVSC: The Internasional Assets Valuation Standards Committee).
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan perbedaan pengertian nilai di atas dengan pengertian harga dan biaya menurut Standar Penilaian Indonesia :
HARGA adalah sejumlah uang yang disetujui pembeli untuk dibayarkan dan disetujui penjual untuk diterima di saat tertentu dan melalui mekanisme pasar yang wajar.
PASAR WAJAR mempunyai ciri-ciri :
· Ada kemauan pembeli dan penjual (willing sellers and buyers)
· Dilakukan secara rasional dan diterima semua pihak (acting prudently and reasonable)
· Diketahui oleh masyarakat (truly to the market)
· Untuk dipakai sendiri (for self interest)
· Tidak ada unsur paksaan (neiher is under duress)
Harga merupakan fakta historis (historical fact) dari serangkaian transaksi dalam kondisi dan rentang waktu tertentu.
Sedangkan BIAYA adalah sejumlah uang yang harus disediakan untuk memproduksi atau menciptakan barang dan jasa. Biaya juga merupakan fakta historical (historical fact) yang ditemukan di pasar.
Hasil dari penilaian yang dilakukan oleh penilai adalah sangat bergantung kepada kemampuan yang dimiliki oleh penilai tersebut. Sehingga di sini kelihatan ada unsur subyektivitas yang ikut berperan. Seorang penilai yang baik adalah yang berkemampuan untuk melakukan penilaian seobyektif mungkin yang sekaligus memperkecil unsur-unsur subyektivitas, yang sama-sama kita sadari bahwa untuk meniadakan unsur subyektivitas sama sekali tidak mungkin.
Nilai itu sendiri adalah opini atau pendapat yang tidak akan sama pada setiap penilai, tetapi tidak akan jauh berbeda antara penilai yang satu dengan yang lain bila dilakukan dengan cara yang benar. Kualifikasi seorang penilai sangat menentukan hasil penilaian itu sendiri. Seorang penilai harus memiliki dasar ilmu dan pengetahuan yang cukup di dalam bidang keahliannya sebelum memperdalam ilmunya dalam bidang penilaian. Ilmu dan pengetahuan yang dimiliki sebelumnya adalah merupakan dasar yang sangat menentukan dalam penambahan ilmu dan pengalaman di dalam pekerjaan penilaian, dengan kata lain seorang penilai harus profesional di dalam bidangnya masing-masing.
Profesionalisme saja juga tidak cukup, tapi haruslah dilengkapi dengan integritas pribadi atau kejujuran, seperti yang dinyatakan dalam Kode Etik Penilai, sehingga nilai atau opini yang diberikan itu dapat dipercaya mendekati kebenaran, tanpa dibebani oleh kepentingan atau interest pribadi, atau kepentingan-kepentingan lainnya, dengan perkataan lain seorang penilai itu haruslah benar-benar independen.
Dalam menentukan nilai, para penilai dilengkapi dengan metode-metode berupa pendekatan-pendekatan (approaches) yang umum dipakai dalam penilaian sesuai dengan tujuan penilaian dan jenis dari obyek yang dinilai. Di samping itu, penilai juga menetapakan penggunaan prinsip-prinsip (Principle of Valuation) terhadap obyek yang dinilai.
Untuk memperoleh gambaran perbandingan antara profesi penilai dan profesi akuntan -di mana profesi akuntan ini lebih dikenal secara umum- dalam kaitannya dengan nilai adalah sebagai berikut :
AKUNTAN:
· Hasil akhir : BOOK VALUE berdasarkan nilai perolehan yang tercantum dalam suatu laporan keuangan khususnya untuk kepentingan fiskal.
· Melakukan depresiasi secara garis lurus, tanpa memperhatikan kondisi.
· Memperhatikan umur ekonomis (merupakan perbedaan yang mendasar pada waktu melakukan proses penyusutan).
APPRAISER:
· Hasil akhir : Nilai berdasarkan keadaan pasar yang disesuaikan dengan penentuan kondisi pada waktu dilakukan field inspection dan dilanjutkan dengan suatu proses penilaian.
· Melakukan depresiasi berdasarkan kondisi yang terlihat (observed condition)
· Yang penting bagi appraiser adalah sisa umur ekonomis.

peunteun, saya seorang mahasiswa profesi akuntansi (PPAk) Unpad. saya tertarik untuk jadi appraisal Aset atau saham, yang mana yang baik peluangnya kedepan. terus untuk ujian apraisal, apakah harus ada persyaratan jam terbang tertentu?. makasih, mohon infonya. maaf merepotkan
By: eINDYE on August 31, 2008
at 7:39 am
salam kenal, minat dengan penilain property juga bu…?
bisa juga donk kunjungi web saya di http://www.penilaianproperty.blogspot.com
makasih
By: Agung kurniawan on October 28, 2008
at 9:01 am
blog yang bagus mas, the fist find your blog, very nice.. http://marketvaluer.blogspot.com/
By: pangaloan on December 17, 2008
at 1:54 pm